Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

Panduan Pembuatan KSP (Kurikulum Satuan Pendidikan)

Berdasarkan Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi Tahun 2025

Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) merupakan upaya yang diwajibkan bagi setiap Satuan Pendidikan dalam rangka peningkatan mutu proses pembelajaran secara terencana dan berkelanjutan. Dokumen ini bersifat TETAP (mengacu pada kerangka dasar pemerintah pusat) dan FLEKSIBEL/DINAMIS (dikembangkan sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan).

1. Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan

Fungsi utama KSP adalah sebagai acuan operasional di tingkat sekolah untuk mengatur seluruh proses pembelajaran. Secara spesifik, KSP berfungsi untuk memastikan peningkatan mutu proses pembelajaran yang terencana dan berkelanjutan. Dalam penyusunannya, KSP wajib mengintegrasikan muatan pendidikan karakter atau soft skill.

2. Cara Menggunakan Panduan

Bagi satuan pendidikan yang belum pernah menyusun, panduan ini digunakan dengan mengikuti lima langkah siklus yang berkesinambungan dan berkelanjutan:

  1. Menganalisis konteks Karakteristik Satuan Pendidikan.
  2. Merumuskan Visi, Misi, dan Tujuan.
  3. Menentukan Pengorganisasian Pembelajaran.
  4. Menyusun Rencana Pembelajaran.
  5. Merancang Evaluasi, Pengembangan Profesional, dan Pendampingan.

3. Prinsip Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan

Prinsip utama penyusunan KSP adalah menjaga keseimbangan antara acuan pusat dan kebutuhan lokal:

  • TETAP: Mengacu kepada kerangka dasar kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  • FLEKSIBEL/DINAMIS: Mengembangkan kurikulum berdasarkan kerangka dan struktur kurikulum yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik satuan pendidikan.

4. Sasaran Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan

Dokumen ini secara spesifik ditujukan bagi Satuan Pendidikan yang diwajibkan menyusun dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) SMA/SMK/SLB Tahun 2025.

5. Komponen Kurikulum Satuan Pendidikan

KSP terdiri dari lima komponen utama yang saling terkait:

5.1. Komponen 1: Analisis Karakteristik Satuan Pendidikan

Ini adalah tahapan awal untuk mendapatkan gambaran karakteristik sekolah (peserta didik, pendidik, kependidikan, sosial budaya). Analisis menggunakan pendekatan Berbasis Aset (Asset Based Thinking) dengan menjabarkan 7 aset/modal utama (Manusia, Sosial, Fisik, Alam/Lingkungan, Finansial, Politik, Agama dan Budaya).

Proses Berpikir untuk Menganalisis Karakteristik Satuan Pendidikan dan Merumuskan Visi, Misi, dan Tujuan: Langkah ini melibatkan analisis konteks untuk merumuskan Visi, Misi, dan Tujuan. Prosesnya harus melibatkan perwakilan warga satuan pendidikan, menggunakan data-data nyata, dan menganalisis Rapor Pendidikan.

5.2. Komponen 2: Visi, Misi, dan Tujuan

Komponen ini merumuskan cita-cita, cara mencapai cita-cita, dan target yang ingin dicapai satuan pendidikan. Visi, Misi, dan Tujuan harus diselaraskan dengan Tujuan Pendidikan Nasional.

  • Merumuskan Tujuan Satuan Pendidikan: Tujuan harus mengarahkan seluruh kegiatan operasional sekolah.
  • Menyelaraskan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan: Memastikan adanya benang merah antara hasil analisis karakteristik dengan rumusan cita-cita sekolah.

5.3. Komponen 3: Pengorganisasian Pembelajaran

Pengorganisasian Pembelajaran di Satuan Pendidikan menyusun seluruh struktur kurikulum, meliputi:

  • Intrakurikuler: Muatan mata pelajaran dan muatan tambahan (mulok).
  • Kokurikuler: Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) yang dirancang terpisah.
  • Ekstrakurikuler: Kegiatan kurikuler di luar jam belajar.

Pengorganisasian Pembelajaran (Mata Pelajaran, Tematik, Integrasi, dan Blok): Satuan pendidikan dapat memilih pendekatan:

  • Mata Pelajaran: Pembelajaran dilakukan terpisah per mata pelajaran.
  • Tematik: Pembelajaran disusun berdasarkan tema yang menaungi kompetensi berbagai mata pelajaran (opsional di SD/MI).
  • Terintegrasi: Konsep dan keterampilan diajarkan secara kolaboratif (team teaching).
  • Blok: Pembelajaran dikelola dalam bentuk blok-blok waktu terpisah, misalnya beberapa mata pelajaran diajarkan secara intensif di semester tertentu.

5.4. Komponen 4: Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan ini mencakup penyusunan perangkat ajar, diawali dengan membuat Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROMES).

  • Perencanaan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning): Harus mengimplementasikan pendekatan Pembelajaran Mendalam (PM) untuk merefleksikan capaian delapan dimensi profil lulusan. PM didasari prinsip Mindful Learning, Meaningful Learning, dan Joyful Learning.
  • Perencanaan Pembelajaran Intrakurikuler: Meliputi penyusunan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) atau silabus mata pelajaran, yang berfungsi mengarahkan guru dalam merencanakan dan mengimplementasikan pembelajaran.
  • Perencanaan Pembelajaran Kokurikuler: Perencanaan untuk kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila (sebagai pengganti P5) yang dirancang untuk menguatkan kompetensi dan karakter melalui tema.

Monitoring yang efektif mengubah refleksi dari sekadar kewajiban menjadi mesin penggerak peningkatan kualitas guru secara kolektif.