Download Laporan Program Guru Wali Format Word
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan, sekolah tidak hanya berperan sebagai tempat penyampaian ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai lingkungan yang membentuk karakter, sikap, dan perkembangan sosial peserta didik. Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), peserta didik berada pada masa remaja awal yang merupakan fase penting dalam perkembangan emosional, psikologis, serta pembentukan jati diri. Masa ini membutuhkan perhatian dan pendampingan yang lebih intensif agar peserta didik mampu berkembang secara optimal, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik.
Perkembangan sosial, pengaruh lingkungan, pergaulan, serta penggunaan teknologi dan media sosial oleh remaja menimbulkan tantangan baru dalam pembinaan peserta didik. Untuk menjawab tantangan tersebut, sekolah perlu memiliki sistem pembinaan yang terarah, komprehensif, dan berkelanjutan. Salah satu upaya strategis adalah penguatan peran guru sebagai pendamping utama peserta didik di lingkungan sekolah.
Menindaklanjuti arah kebijakan pendidikan nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru menetapkan pengaturan baru terkait tugas dan beban kerja guru. Peraturan ini mengatur total beban kerja guru termasuk tugas pembinaan dan pendampingan siswa, dengan pengakuan secara formal terhadap tugas tambahan seperti peran guru wali yang memiliki ekuivalensi beban jam tatap muka dalam pemenuhan beban kerja guru di sekolah.
Dengan hadirnya Permendikdasmen tersebut, peran guru wali secara resmi diamanatkan sebagai bagian dari upaya profesionalisasi tugas guru dalam mendampingi peserta didik secara personal dan berkelanjutan. Guru wali memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendampingan akademik, membantu pengembangan kompetensi, serta membimbing peserta didik dalam pembentukan karakter dan keterampilan sepanjang masa studi mereka di sekolah.
Program Guru Wali ini dirancang sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, sekaligus upaya sekolah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, memperkuat pembinaan karakter, dan meningkatkan motivasi belajar peserta didik. Dengan demikian, program ini merupakan wujud komitmen sekolah dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang menekankan pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dan berkelanjutan.
B. Dasar Hukum
Program Kerja Guru Wali ini disusun dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Permendikdasmen Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang mengamanatkan pembentukan peran baru guru yaitu guru wali sebagai bagian dari tugas pendampingan peserta didik dan diakui dalam ekuivalensi beban kerja guru.
- Program Sekolah dalam Penguatan Pendidikan Karakter dan Profil Pelajar Pancasila.
C. Tujuan Program
Program Guru Wali ini bertujuan untuk:
- Memberikan pendampingan personal kepada peserta didik.
- Meningkatkan pembinaan karakter dan kedisiplinan peserta didik.
- Memantau perkembangan belajar dan motivasi siswa secara berkelanjutan.
- Membantu peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan pribadi maupun sosial.
- Meningkatkan komunikasi antara sekolah dan orang tua/wali siswa.
- Mendukung implementasi kebijakan pemenuhan beban kerja guru sesuai regulasi terbaru.
D. Manfaat Program
Program ini memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta didik, guru, maupun sekolah secara keseluruhan.
1. Manfaat bagi Peserta Didik
- Mendapatkan pendampingan yang lebih personal.
- Meningkatkan motivasi dan prestasi belajar.
- Membantu menyelesaikan permasalahan siswa lebih cepat.
- Mendukung pembentukan karakter dan kedisiplinan.
- Meningkatkan rasa percaya diri dan kenyamanan di sekolah.
2. Manfaat bagi Guru
- Memperkuat peran guru dalam pembinaan peserta didik secara holistik.
- Meningkatkan kedekatan dan komunikasi guru dengan siswa.
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru.
- Mempermudah koordinasi dalam penanganan siswa.
3. Manfaat bagi Sekolah
- Meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan pembinaan siswa.
- Menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif dan harmonis.
- Mengurangi pelanggaran disiplin dan permasalahan siswa.
- Memperkuat hubungan kerja sama sekolah dengan orang tua.
- Mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah.
E. Ruang Lingkup Program Guru Wali
| No | Pilar Program | Bentuk Kegiatan |
|---|---|---|
| 1. | Pendampingan Akademik |
|
| 2. | Pendampingan Karakter dan Disiplin |
|
| 3. | Pendampingan Sosial dan Emosional |
|
| 4. | Komunikasi dengan Orang Tua/Wali |
|
| 5. | Koordinasi dengan Pihak Sekolah |
|
BAB II: GAMBARAN UMUM
A. Pengertian Guru Wali
Guru wali adalah guru yang diberi tugas tambahan oleh satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan, pembinaan, dan pemantauan perkembangan peserta didik secara lebih personal dan berkelanjutan. Guru wali berperan sebagai pendamping utama siswa dalam mendukung keberhasilan belajar, perkembangan karakter, serta kesejahteraan sosial-emosional peserta didik selama menempuh pendidikan di sekolah.
Peran guru wali tidak hanya terbatas pada aspek akademik, tetapi juga mencakup pembinaan sikap, kedisiplinan, serta membantu peserta didik dalam menghadapi berbagai permasalahan yang muncul, baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Dengan demikian, guru wali menjadi figur mentor yang memberikan arahan dan bimbingan agar peserta didik dapat berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimiliki.
Keberadaan guru wali merupakan bentuk penguatan layanan pendidikan di sekolah, khususnya pada jenjang SMP yang merupakan masa transisi penting dalam perkembangan remaja. Guru wali hadir untuk memastikan bahwa peserta didik mendapatkan perhatian yang lebih intensif, dukungan moral, serta pendampingan dalam proses pembentukan karakter dan pencapaian prestasi belajar.
Selain itu, guru wali juga berfungsi sebagai penghubung antara sekolah dengan orang tua/wali peserta didik dalam rangka membangun komunikasi yang efektif dan kerja sama yang baik demi mendukung perkembangan peserta didik secara menyeluruh.
Dalam kebijakan terbaru, peran guru wali secara resmi diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang menegaskan bahwa tugas pendampingan peserta didik melalui guru wali merupakan bagian dari tugas tambahan guru yang diakui dalam pemenuhan beban kerja.
Dengan demikian, guru wali merupakan elemen penting dalam sistem pembinaan peserta didik yang bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, mendukung perkembangan karakter, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara holistik.
B. Peran Guru Wali
| No | Peran Guru Wali | Indikator |
|---|---|---|
| 1. | Sebagai Pendamping Akademik |
|
| 2. | Sebagai Pembina Karakter dan Disiplin |
|
| 3. | Sebagai Pendamping Sosial dan Emosional |
|
| 4. | Sebagai Penghubung antara Sekolah dan Orang Tua |
|
| 5. | Sebagai Koordinator Pendampingan Peserta Didik |
|
C. Kedudukan Guru Wali dalam Struktur Sekolah
Guru wali merupakan guru yang diberikan tugas tambahan oleh kepala sekolah untuk melaksanakan pendampingan dan pembinaan peserta didik secara personal dan berkelanjutan. Dalam struktur organisasi sekolah, guru wali berada di bawah koordinasi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, serta bekerja sama dengan wali kelas dan guru bimbingan konseling (BK).
Guru wali berperan sebagai pendamping siswa dalam aspek akademik, karakter, dan sosial-emosional, sehingga kedudukannya menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan peserta didik di sekolah. Guru wali juga berfungsi sebagai penghubung antara sekolah dengan orang tua/wali peserta didik dalam rangka mendukung keberhasilan pendidikan secara menyeluruh.
D. Sasaran Program Guru Wali
Sasaran Program Guru Wali adalah seluruh peserta didik di SMP/MTs/sederajat, khususnya siswa yang memerlukan pendampingan lebih intensif dalam aspek akademik, karakter, disiplin, maupun sosial-emosional. Program ini ditujukan untuk membantu peserta didik berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimiliki serta mencegah munculnya permasalahan belajar dan perilaku sejak dini.
Selain itu, sasaran program juga mencakup terwujudnya kerja sama yang lebih efektif antara sekolah, guru, dan orang tua/wali dalam mendukung keberhasilan pendidikan peserta didik secara menyeluruh.
E. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Program Guru Wali
Pelaksanaan Program Guru Wali di SMP/MTs/sederajat harus dilakukan secara terarah dan berkesinambungan agar tujuan pendampingan peserta didik dapat tercapai secara optimal. Oleh karena itu, program ini dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
- Prinsip Berpusat pada Peserta Didik: Program guru wali dilaksanakan dengan menempatkan peserta didik sebagai fokus utama, yaitu memperhatikan kebutuhan, potensi, serta perkembangan akademik dan non-akademik siswa.
- Prinsip Pendampingan Holistik: Guru wali tidak hanya mendampingi siswa dalam aspek akademik, tetapi juga dalam pembinaan karakter, kedisiplinan, sosial, dan emosional secara menyeluruh.
- Prinsip Preventif dan Solutif: Program guru wali bertujuan mencegah munculnya permasalahan peserta didik sejak dini serta memberikan solusi awal terhadap hambatan belajar maupun masalah perilaku siswa.
- Menyusun Administrasi dan Laporan Pendampingan: Guru wali bertanggung jawab mendokumentasikan kegiatan pendampingan siswa, menyusun catatan perkembangan, serta membuat laporan pelaksanaan program secara berkala.
- Mendukung Terciptanya Lingkungan Sekolah yang Kondusif: Guru wali turut menjaga iklim sekolah yang aman, nyaman, dan tertib melalui pembinaan siswa secara berkelanjutan.
BAB III: PROGRAM KERJA GURU WALI
Program Kerja Guru Wali Semester 1
Semester 1 difokuskan pada pendataan awal siswa, pembentukan kedekatan, pembinaan disiplin, serta pemantauan perkembangan belajar awal tahun.
| No | Kegiatan | Tujuan | Waktu Pelaksanaan | Sasaran | Output |
|---|---|---|---|---|---|
| 1. | Pendataan siswa binaan | Mengetahui profil awal siswa | Minggu 1-2 | Seluruh siswa binaan | Data siswa lengkap |
| 2. | Pertemuan awal guru wali dengan siswa | Membangun komunikasi dan kedekatan | Minggu 2-3 | Siswa binaan | Catatan awal pendampingan |
| 3. | Sosialisasi peran guru wali kepada orang tua | Menjalin kerja sama sekolah-rumah | Minggu 3-4 | Orang tua/wali | Komunikasi terjalin |
| 4. | Pemantauan kehadiran dan disiplin siswa | Mencegah pelanggaran sejak dini | Bulanan | Siswa binaan | Rekap disiplin |
| 5. | Pendampingan motivasi belajar | Meningkatkan semangat belajar siswa | Bulanan | Siswa binaan | Siswa lebih termotivasi |
| 6. | Identifikasi siswa berisiko (akademik/perilaku) | Deteksi dini masalah siswa | Minggu 5-8 | Siswa tertentu | Daftar siswa perlu perhatian |
| 7. | Koordinasi dengan wali kelas dan guru BK | Penanganan terpadu kasus siswa | Insidental | Guru terkait | Tindak lanjut kasus |
| 8. | Pembinaan karakter dan tata tertib | Membentuk sikap disiplin dan tanggung jawab | Rutin | Semua siswa binaan | Perubahan perilaku positif |
| 9. | Pertemuan evaluasi tengah semester | Menilai perkembangan siswa | Tengah semester | Guru wali dan siswa | Catatan evaluasi |
| 10. | Laporan pendampingan akhir semester | Dokumentasi pelaksanaan program | Akhir semester | Sekolah | Laporan semester 1 |
Program Kerja Guru Wali Semester 2
Semester 2 difokuskan pada penguatan pembinaan karakter, peningkatan prestasi, pendampingan lanjutan, serta evaluasi akhir tahun.
| No | Kegiatan | Tujuan | Waktu Pelaksanaan | Sasaran | Output |
|---|---|---|---|---|---|
| 1. | Review perkembangan siswa semester 1 | Menyusun tindak lanjut pembinaan | Minggu 1-2 | Siswa binaan | Data perkembangan terbaru |
| (Kegiatan lanjutan disesuaikan dengan kondisi sekolah) | |||||
LAMPIRAN: FORMULIR PROFIL MURID
A. Identitas Peserta Didik
| Data | Keterangan |
|---|---|
| Nama Lengkap | |
| NIS/NISN | |
| Kelas | |
| Jenis Kelamin | |
| Agama | |
| Tempat, Tanggal Lahir | |
| Alamat | |
| Anak Ke- | |
| No. HP Siswa | |
| Tinggal Bersama | Orang Tua/ Wali/ Saudara/ Lainnya |
| Kondisi Keluarga | Harmonis/ Cukup/ Kurang Kondusif |
B. Data Orang Tua/Wali
| Data | Ayah | Ibu | Wali (jika ada) |
|---|---|---|---|
| Nama | |||
| Pekerjaan | |||
| Pendidikan | |||
| No. HP | |||
| Alamat |
C. Kondisi Akademik
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Prestasi Akademik | |
| Mata Pelajaran Kuat | |
| Mata Pelajaran Perlu Pendampingan | |
| Nilai Rata-Rata | |
| Gaya Belajar Dominan | Visual/ Auditori/ Kinestetik |
| Motivasi Belajar | Tinggi/ Sedang/ Rendah |
D. Kondisi Perilaku dan Karakter
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Kedisiplinan | |
| Tanggung Jawab | |
| Kejujuran | |
| Percaya Diri | |
| Kerja Sama | |
| Kepemimpinan | |
| Catatan Sikap |
E. Kondisi Sosial-Emosional
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Hubungan dengan Teman | |
| Hubungan dengan Guru | |
| Kemampuan Mengontrol Emosi | |
| Keaktifan Sosial | |
| Permasalahan Sosial | |
| Catatan Tambahan |
F. Kondisi Kehadiran
| Bulan | Hadir | Sakit | Izin | Alpa |
|---|---|---|---|---|
| Januari | ||||
| Februari | ||||
| Maret | ||||
| April | ||||
| Mei | ||||
| Juni | ||||
| Juli |
G. Minat dan Potensi
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Pelajaran Favorit | |
| Pelajaran Kurang Disukai | |
| Hobi | |
| Cita-Cita | |
| Kegiatan Ekstrakurikuler | |
| Prestasi Akademik | |
| Prestasi Non Akademik |
H. Permasalahan yang Pernah Dialami
| Tanggal | Jenis Masalah | Tindakan | Hasil |
|---|---|---|---|
